Pedagang Kaki Lima akan kena sanksi jika produk nya tidak Halal

Tidak banyak pedagang kaki lima yang memasang sertifikasi halal pada dagangannya. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kementerian Agama mewajibkan adanya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.

Maka dari itu, pedagang kaki lima sebaiknya segera melakukan pengurusan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sebab setelah tanggal 17 Oktober 2024 nanti, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi pedagang kaki lima yang masih belum melakukan pengurusan sertifikasi halal.