Mau Daftar Sertifikasi Halal? Akses Melalui Aplikasi PUSAKA

Jakarta -Sabtu, 29 Jul 2023 09:30 WIB
Siapapun yang memiliki produk konsumsi dapat mengajukan sertifikat halal. Untuk prosesnya dimulai dengan mendaftar melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau mengakses laman ptsp.halal.go.id.Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). Wibowo dalam kesempatan ini juga menjabarkan cara penggunaannya.

“Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Wibowo.

“Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada,” lanjutnya.

Wibowo juga menjelaskan PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag.

“Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama,” papar pria yang akrab disapa Bowo ini.

“Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana,” sambung Bowo.

Lebih lanjut, Wibowo mengatakan pentingnya mengantongi sertifikat halal bagi sebuah produk. Ia pun menyatakan bahwa pendaftaran sertifikasi halal cukup mudah sehingga dapat dilakukan siapapun.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPJPH Aqil Irham ya g mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal.

“Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online,” kata Aqil.

“Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja,” jelas Aqil.