9-10 Mei 2023, Layanan Sertifikasi Halal BPJPH Tersedia di Lapangan Banteng Jakarta
05 Mei 2023 – 17.02
Jakarta (BPJPH) — Layanan konsultasi dan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan tersedia di Lapangan Banteng Jakarta Pusat pada tanggal 9 hingga 10 Mei 2023 mendatang. Layanan akan dilaksanakan di booth BPJPH dalam PAstival UMKM 2023 yang diinisiasi oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Pada tanggal 9-10 Mei 2023 nanti, layanan BPJPH akan kami sediakan dalam bentuk konsultasi dan pengajuan sertifikasi halal di booth BPJPH yang berada di acara PAstival UMKM di Lapangan Banteng Jakarta Pusat,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
“Kami silahkan para pelaku usaha untuk hadir dan memanfaatkan layanan ini, baik untuk konsultasi maupun untuk secara langsung mengajukan permohonan sertifikat halal, baik melalui skema reguler maupun skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.” lanjut Aqil menjelaskan.
“Di sana kami siapkan petugas layanan dan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk membantu para pelaku usaha melaksanakan sertifikasi halal.” imbunya.
Aqil juga mengatakan bahwa saat ini masih tersedia kuota gratis dari program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati. Program Sehati yang dibuka sejak 2 Januari 2023 tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sedianya Sehati akan dibuka sepanjang tahun 2023 selama kuota masih tersedia.
“Saat ini bagi pelaku UMK masih tersedia kuota sertifikasi halal gratis dari 1 juta kuota Sehati yang kami buka di tahun 2023 ini. Untuk itu, silahkan para pelaku UMK memanfaatkan kuota gratis ini untuk mendapatkan sertifikat halal.” lanjut Aqil mengimbau.
“Bahkan selain gratis, pelaku UMK mengurus sertifikasi halalnya juga tentu lebih mudah karena didampingi oleh para Pendamping Proses Produk Halal dari LP3H.” terangnya.
Aqil juga mengingatkan agar pelaku usaha bersegera mengurus sertifikat halal produknya. Sebab kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan regulasi, setelah 17 Oktober 2024, pelaku dengan produk berupa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, semuanya harus sudah memiliki sertifikat halal. Jika tidak, maka bisa kena sanksi.” kata Aqil.
Kehadiran layanan konsultasi sekaligus pendaftaran sertifikasi halal BPJPH yang dilaksanakan on-the-spot pada event-event strategis seperti itu sudah sangat sering dilakukan BPJPH selama ini. Tujuannya, untuk mendekatkan layanan sertifikasi halal BPJPH kepada pelaku usaha agar dapat mengakses layanan BPJPH secara lebih mudah.
“BPJPH terus berupaya agar layanan halal BPJPH dapat diperoleh dengan lebih mudah oleh pelaku usaha, baik secara online melalui Sihalal dan aplikasi super-apps Pusaka Kemenag, juga secara offline melalui PTSP di pusat maupun di Kanwil Kemenag setiap provinsi, maupun melalui layanan on-the-spot di event dan lokasi-lokasi strategis seperti ini,” pungkasnya. []