Ketentuan Sertifikasi Halal Self Gratis untuk Kedai Makanan


Diunggah hari Minggu tanggal 30-04-2023 15:33:32 WIB

Begini Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare untuk Kedai Makanan

Tamiang Layang (Humas) Saat ini, para pelaku usaha warung makan  dapat mengajukan sertifikasi halal self declare, selain produk-produk yang menggunakan kemasan makanan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menginformasikan melalui Surat Nomor: 1361/BD.II/P.I.II/HM.01/04/2023 tanggal 27 April 2023 bahwa warung makan yang memiliki menu yang banyak atau usaha yang memiliki outlet lebih dari 1 (satu) maka pengajuan sertifikasi halal diajukan per jenis produk dengan ketentuan maksimal 10 nama produk.

“Warung makan ada banyak jenis produk  yang siap dikonsumsi berdasarkan pemesanan dan melalui proses pembuatan di tempat. Misalnya kedai gado-gado, memiliki beberapa menu  dengan rincian ada gado-gado,  pecel , tahu isi, pisang goreng , teh tawar, kopi manis, air putih.  Bisa mengajukan Sertifikasi halal,”tutur Kepala Kemenag H.Ahmadi, Minggu (30/4/2023).

Selain itu, produk makanan  yang dikelola dengan berkeliling oleh pelaku usaha dalam bentuk gerai atau menggunakan perlengkapan gerobak juga dapat mengajukan program SEHATI.

“karena jenis usaha yang diajukan merupakan usaha rumahan bukan pabrikan, misalnya kedai  es dawet, es kelapa muda, bubur kacang hijau yang dijual dengan gerobak keliling”jelas Ahmadi.

Lebih lanjut Ahmadi menjelaskan, produk yang menyehatkan bagi tubuh seperti usaha madu tergolong  bisnis yang wajib mendaftarkan sertifikasi halal.

“Kemenag sangat terbuka kepada siapapun yang berkenan mendapatkan sertifikat halal gratis dapat menghubungi pendamping-pendamping kita maupun Kantor Kemenag Bartim,   tarif layanan permohonan sertifikasi halal nol rupiah  atau tidak dikenai biaya” pungkasnya. (Setiawan)