Cara Dapatkan Sertifikasi Halal Kemenag Gratis 2023

Cara Dapatkan Sertifikasi Halal Kemenag Gratis 2023

Mulai 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah dapat mendaftarkan sertifikasi halal secara gratis yang akan dibuka sepanjang tahun 2023 sebanyak 1 juta kuota pelaku usaha.

Oleh:

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cara Dapatkan Sertifikasi Halal Kemenag Gratis 2023
Hukumonline

Sertifikasi halal Kementerian Agama gratis kembali dilaksanakan dan akan dibuka sepanjang tahun 2023. Pelaksanannya akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengamanatkan agar produk yang beredar di masyarakat Indonesia terjamin kehalalannya. Oleh sebab itu, BPJPH mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan:

1. Untuk menjamin ketersediaan produk halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.

2. Mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha dengan memberikan pengecualian terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada bagian tertentu dari produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah dihapus, dan merupakan bagian bagian yang tidak terpisahkan dari produk.

3. Tata cara memperoleh sertifikat halal diawali dengan pengajuan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha kepada BPJPH.

Mengutip laman kemenag.go.id, kepala BPJPH mengungkapkan mulai 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar sertifikasi halal gratis dan akan dibuka sepanjang tahun 2023. Kementerian Agama membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha.

Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Tata cara mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id dengan cara membuat akun serta pelaku usaha juga dapat mengunduh aplikasi Pusaka milik Kemenag.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha menurut Keputusan Kepala BPJPH No.150 Tahun 2022, yaitu:

1. Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2.  Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3.  Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

5.  Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalanya.

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.

10.  Telah diverifikasi kehalalanya oleh pendamping proses produk halal.

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

13.  Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

14.  Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Berdasarkan Pasal 42 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk, sertifikat halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.

Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.