BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham menanggapi permintaan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menunda wajib sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2024. Aqim pihaknya tidak akan melakukan penundaan.

“Kami sedang melakukan upaya-upaya maksimal di last minute di Maret, April, Mei,” kata Aqil di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024.

Menurutnya pada Juni, Juli, Agustus pihaknya bakal membuat skenario mitigasi resiko, untuk pengusaha yang belum memiliki sertifikasi halal yang khususnya menjadi prioritas akan ada relaksasi dari aspek sanksinya. “Tapi tidak mundur wajib halalnya tapi aspek sanksinya relatif lebih soft, mungkin revisi sanksi bagi mikro kecil,” ujarnya.

Sebelumnya Menkop UKM Teten Masduki meminta penundaan kebijakan sertifikasi halal yang bakal dilaksanakan Oktober nanti. Teten menyebut bakal membicarakan sarannya kepada Kemendag dan BPJH. Sertifikasi halal bertujuan untuk melindungi umat muslim, sehingga seharusnya mempermudah pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Sementara, Aqil menyebut total ada 4 juta lebih produk yang bersertifikasi halal, kemudian makanan sekitar 2,5 juta yang akan di akselerasi selama 7 bulan ke depan.

Aqil menjelaskan sertifikasi halal dibagi menjadi 2, yaitu berbayar dan gratis. “Skema pertama berbayar untuk skala bersama menengah, besar dan produknya juga produk yang memiliki kriteria tertentu, kedua tidak berbayar untuk usaha mikro kecil di seluruh Indonesia,” ujarnya.