14 Maret 2024
TitikKata.com-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mewajibkan Pedagang Kaki Lima dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar segera mendaftarkan Sertifikasi Halal secara gratis melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ditemui Titikkata di Kantor Kemenag Kota Bekasi, Nani Khoiriyah selaku Satgas Pelayanan Sertifikasi Halal menjelaskan data ini diperlukan guna memastikan kesiapan para pelaku usaha sebelum 17 Oktober 2024 mendatang.
“Sejak dari tahun 2023 kita sudah mewajibkan dan sosialisasi terkait sertifikat halal secara gratis atau self declare. Ada juga yang menggunakan fasilitasi dan juga menggunakan reguler dan itu memang wajib untuk masyarakat pada tahun 2023 itu sudah diterapin itu sudah kami galakan sudah kami sosialisasikan. Intinya pada tahun 2024 ini kita sudah lebih mengedepankan agar pelaku usaha UMKM terutama kelas menengah kebawah itu wajib untuk bersertifikat halal,”ucap Nani Khoiriyah saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Bekasi, Rabu (13/03/24).
Nani juga menyampaikan, kriteria untuk para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal produknya.
“Kalau makanan dan minuman yang masih ringan itu disebut self declare kalau fasilitas segitu datang dari dinas-dinas terkait yang mempunyai pelaku usaha yang sudah terinput di mereka di dinas tersebut. Sedangkan ada yang reguler, reguler itu adanya di jasa penyembelihan, hasil penyembelihan nah itu juga ada catering, terus rumah makan, restoran nah itu mengandung ke reguler berbasis bayar dan berbayar itu tentunya tergantung dari LP3H nya yang lebih acu karena memang dari LP3H tersebut yang menentukan biaya invoice tagihan dan juga dari BPJPH yang juga membuat invoice tagihan nah dengan sesuai aturan tertentu,”pungkasnya.
Adapun hingga saat ini, sudah ada 7.461 pendaftar para pelaku usaha dan diantaranya 6.544 sudah mendapatkan sertifikat halal di Kota Bekasi.
“Sampai saat ini dan tepatnya pada tanggal 13 Maret 2024 pendaftar sertifikat halal itu sudah mencakup 7.461 yang terdaftar sedangkan yang sudah terbit mereka sudah mendapatkan sertifikat halal itu 6.544. Semua disertifikasi, contohnya saja makanan-makanan yang dipinggir jalan terutama pedagang kaki lima contohnya penjual basreng, cilok termasuk juga yang penjual es kelapa. Es kelapa juga harus menggunakan sertifikat halal,” tuturnya.