Kemenag Target 10 Juta Sertifikasi Halal di Tahun 2024

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku H. M. Rusydi Latuconsina, S.Ag menghadiri sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pencapaian Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku Tahun 2023 di Golden Palace Hotel Ambon, Rabu (22/11/2023).

Latuconsina yang juga sebagai Ketua Satgas Halal Provinsi Maluku pada kesempatan tersebut menyampaikan Materi terkait dengan “Prosedur dan Tata Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Untuk Produk UMKM”. Turut hadir, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Maluku M. Nasir Kilkoda, para narasumber yang berasal dari Kanwil XXIX Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku dan Balai POM Kota Ambon serta para Kepala atau perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten dan Kota se-Maluku.

Kabag TU M. Rusydi Latuconsina pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas kegiatan rapat evaluasi dan koordinasi Pencapaian Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku. Kabag TU menyampaikan, sesuai dengan amanat undang-undang No.33/2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Karena itu sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kemenag,” kata Latuconsina. Dikatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama saat ini menargetkan 10 juta sertifikat halal dapat diterbitkan sampai dengan 2024. Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia di 2024.

Untuk mencapai target capaian tersebut, BPJPH melakukan enam upaya percepatan. Pertama, pelatihan pendamping proses produk halal, Kedua, program kantin halal, Ketiga, memperkuat kemitraan dengan Kementerian/Lembaga (K/L). Keempat, fasilitasi sertifikasi halal reguler bekerja sama dengan berbagai para pemangku kepentingan.

Kelima, kampanye mandatori halal. Kampanye ini telah dilakukan di 1.000 titik pada seluruh provinsi, termasuk Maluku. BPJH akan memastikan kewajiban sertifikasi halal akan tersosialisasi di 34 provinsi di Indonesia. “Terakhir, BPJPH juga akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan. Pengawasan ini menjadi kunci sehingga keterlibatan seluruh pemangku kebijakan sangat diperlukan,” kata Latuconsina

Latuconsina menambahkan, Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024, dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada oktober 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Agama lanjut Latuconsina yang membawahi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini menyelenggarakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini dibuka bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Melalui program SEHATI ini, pelaku usaha difasilitasi layanan untuk membuat sertifikat halal secara gratis. Program ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Sertifikasi halal gratis ini bisa dilakukan secara daring di web ptsp.halal.go.id.

“Pengurusan sertifikasi halal dilakukan dengan dua cara yakni melalui mekanisme reguler berbayar dan pernyataan pelaku usaha (self declare) gratis. Reguler biasanya bagi usaha dengan omset besar dan atau menggunakan bahan pangan beresiko seperti daging olahan, sementara untuk bahan baku yang positif halal dengan omset  1 milyar masih dapat mengurus sertifikat halal secara gratis” kata Latuconsina

Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal. “Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja,” tandas Latuconsina. (ZAM)