Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Merujuk pada Pasal 139 ayat 2 beleid ini, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” kata Aqil dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/2/2024). Aqil menuturkan, batasan ketiga kelompok tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. Misalnya produk makanan, baik yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro seperti pedagang kaki lima wajib memenuhi sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.