Kementerian Agama (Kemenag) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pemiliki usaha produk makanan yang tidak mengantongi sertifikat halal per 17 Oktober 2024.
Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33/2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahap pertama sertifikasi halal tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (3/4/2023).