Pelanggarannya bisa ditindak tegas mulai dari penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional, hingga denda Rp 2 miliar.
Batas akhir pelaksanaan kewajiban bersertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia semakin dekat. Segala produk makanan dan minuman—serta jasa yang terkait dengannya—harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Menolak kewajiban ini akan dihadapkan pada sanksi yang tegas mulai dari penarikan barang dari peredaran hingga denda yang bisa mencapai Rp 2 miliar.
“Undang-undang kita berubah demikian cepat. Regulasinya masih akan berubah sangat banyak. Kita perlu bekerja sama,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah di hadapan perwakilan para pelaku usaha. Aminah berbagi tips proses sertifikasi halal dalam acara Hukumonline Compliance Talks berjudul “Sertifikasi Halal sebagai Pilar Bisnis Berkelanjutan”, Selasa (12/12/2023).