Indonesia-Arab Saudi Teken Kerja Sama Jaminan Produk Halal

 

Riyadh (Kemenag) — Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi menjalin sinergi di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Saudi Food Drug Authority (SFDA) tentang Kerja Sama Kualitas Jaminan Produk Halal.

Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Presiden SFDA Hisham S. Aljadhey, di Riyadh, Kamis (19/10/2023). Penandatanganan MoU disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman al-Saud.

Bertempat di Istana Yamamah, Kota Riyadh Arab Saudi, Penandatanganan perjanjian ini juga dihadiri Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel.

“Atas nama BPJPH Kemenag saya bersyukur atas ditandatanganinya MoU Kerja sama JPH antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang telah terlaksana pada hari ini di sela-sela kunjungan Presiden RI Joko Widodo yang diterima oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz al-Saud, di Istana Yamamah, Kota Riyadh,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

“Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari proses pembicaraan rencana MoU kerja sama BPJPH dan SFDA yang prosesnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Kemudian pada awal Oktober BPJPH dan SFDA melakukan pembahasan finalisasi draft MoU,” lanjut Aqil menjelaskan.

Adapun ruang lingkup MoU kerja sama tersebut mencakup kesepakatan antara BPJPH dan SFDA dalam beberapa hal. Di antaranya, kerja sama dalam pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat Halal. Kedua, kerja sama saling mengakui dan menerima sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA untuk produk yang diekspor antara kedua negara. Ketiga, kerja sama saling bertukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian dan analisis laboratorium produk halal. Keempat, kerja sama lainnya yang disepakati berdasarkan Memorandum Saling Pengertian ini.

MoU juga memuat kesepakatan bahwa nota kesepahaman berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa kerja sama JPH antara BPJPH dan SFDA tersebut berperan penting dalam meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi yang telah terjalin erat sedemikian lama di berbagai bidang.

“Dengan adanya sinergi jaminan produk halal antara BPJPH dan SFDA tentu akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara, sekaligus memperkuat peranan dari produk halal dalam meningkatkan nilai ekonomi kedua negara,” kata Aqil menjelaskan.

“Indonesia juga sangat berkepentingan untuk memperkuat peranan sektor produk halal dalam ekosistem halal global, dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi global halal hub terbesar di dunia,” pungkasnya.