Jus buah Nabidz yang diviralkan sebagai ‘wine halal’ sempat mendapatkan sertifikat halal melalui jalur self declare. Ternyata, sertifikat halal ini adalah hasil manipulasi oknum pendamping proses produk halal (PPH).
Sebagaimana diketahui, duduk perkara ini bermula dari produk Nabidz yang viral di media sosial pada Juni 2023 lalu. Nabidz yang dimaksud adalah produk red wine dengan merek Nabidz. Viralnya ‘wine halal’ membuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama langsung memblokir sertifikat halal Nabidz ini.
“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.
“Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.
Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare. Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.
Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. “Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH,” jelas Aqil.
Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.
“Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” paparnya.
Baca artikel detiknews, “‘Wine Halal’ Nabidz Dapat Sertifikat via Self Declare, Ternyata Dimanipulasi” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6890975/wine-halal-nabidz-dapat-sertifikat-via-self-declare-ternyata-dimanipulasi.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/