Liputan6.com, Jakarta – Semangat masyarakat untuk mulai berbisnis bisa dilihat dari munculnya banyak bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terutama di antara banyak daerah di Indonesia, ekonomi kota Solo ternyata seratus persen ditunjang oleh UMKM.
Hal inilah yang membuat Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) serta GoTo mengadakan pelatihan tentang manfaat serta cara mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Pelatihan ini mengajak ratusan pelaku UMKM untuk mendorong mereka supaya segera memiliki NIB dan sertifikat halal usahanya.
“Kita ingin mendorong UMKM agar segera menyadari betapa pentingnya NIB dan sertifikat halal bagi usaha mereka,” ujar Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Dr. Yulius, MA, saat memberi sambutan sebelum pelatihan, di gedung Solo Techno Park, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Ia menyambung, bahwa data OSS saat ini baru mencatat sekitar ada 5,1 juta yang mendaftar (NIB), padahal target 2024 adalah 10 juta. “Sehingga kita harus berlari kencang (untuk memenuhi target),” imbaunya.
Pada sesi talkshow, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM, Muhammad Firdaus yang turut hadir, memaparkan pentingnya pelaku usaha memiliki NIB. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2015, ibarat NIK KTP, NIB ini menjadi nomor identitas tunggal agar usaha kita diakui.
Ia menyebut bahwa NIB menjadi legalitas sebuah usaha, sehingga jika tidak memilikinya akan sulit untuk mengurus berbagai hal termasuk sertifikasi halal. Firdaus juga menjelaskan proses pembuatan NIB sudah tersistem secara online melalui platform OSS dan sampai saat ini masih gratis.
“Kita ingin punya satu data bapak ibu bergerak dibidang apa, misal makanan dan minuman, jadi kami lebih mudah bekerja sama dengan BPJPH supaya dapat mengurus sertifikat halal gratis.
Tak hanya itu, menurut Firdaus, dengan memiliki NIB, pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman modal akan lebih mudah mengurus kreditnya. Dengan NIB pelaku usaha juga bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya hanya sekitar 5 persen.
Divisi Pendampingan Proses Produk Halal, Halal Center UIN Sunan Kalijaga, Atika Yahdiyani Ikhsani, mengungkapkan bahwa pada 17 Oktober 2024 semua pemilik usaha wajib sudah memiliki sertifikat halal. Apabila belum, pemerintah akan memberikan sanksi.
“Sertifikat halal, kalau halal produknya didaftarkan dan mendapat sertifikat, jadi ada legal hukumnya, untuk umat Muslim ini kewajiban, dan ini hak asasi para Muslim di Indonesia,” paparnya.
Pengurusan sertifikat halal sendiri ada dua jalur, yaitu reguler yang berbayar dan SEHATI dengan kuota khusus terbatas untuk UMKM. Atika mengingatkan bahwa dalam memproses sertifikasi halal tidak semua pelaku usaha bisa bebas biaya.
“Misalnya, pemilik omzet di bawah Rp500 juta masih bisa mendapat sertifikasi halal gratis yakni melalui program SEHATI. Sebaliknya, omzet pengusaha di atas Rp500 juta harus ikut jalur reguler,” jelas dia