Kamis, 10 Agustus 2023, 17:29 WIB
Surabaya (beritajatim.com) – Jasa logistik akan segera menghadapi persyaratan baru pada tahun 2024 terkait sertifikasi halal. Kebutuhan sertifikasi halal dipicu oleh kepatuhan terhadap peraturan serta permintaan konsumen yang semakin tinggi.
Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr Muslich, mengungkapkan pentingnya sertifikasi halal dalam webinar bertema “Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi” yang diselenggarakan LPPOM MUI pada Kamis (3 /8/2023) lalu
“Di dunia yang mewajibkan sertifikasi halal untuk scope yang luas adalah Indonesia. Sementara negara lain, sertifikasi halal diwajibkan hanya jika sebuah produk ingin diklaim halal,” ujar Muslich yang dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (10/8/2023).
Muslich mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Selanjutnya, UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH, lebih jelas dalam mendefinisikan produk sebagai barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, bahan kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang-barang yang digunakan oleh masyarakat.
Jelas disebutkan bahwa jasa termasuk dalam scope yang wajib sertifikasi halal,” imbuh Muslich.
Poin penting lainnya juga tercantum dalam kerangka peraturan turunan UU JPH, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam ketentuan itu terdapat rincian mengenai tahapan sertifikasi halal. Adapun batas waktu penerapan sertifikasi halal terdekat adalah 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.
Muslich menyatakan bahwa penahapan sertifikasi halal pada tahun 2024 ini tidak hanya berfokus pada produk akhir makanan dan minuman. Proses produksi dari bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong untuk makanan dan minuman juga harus mematuhi tenggat waktu yang sama.
Muslich juga menambahkan bahwa jasa-jasa terkait dengan makanan dan minuman juga harus memiliki sertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober 2024. Jasa-jasa ini mencakup penyembelihan hewan atau unggas, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan eceran, serta penyajian makanan dan minuman di restoran, kafe, atau warung siap saji.
Kalau dalam tenggat waktunya sertifikasi halal sebuah produk belum terpenuhi, maka akan ada sanksi dari pemerintah berupa teguran tertulis, denda, penarikan produk, atau larangan mengedarkan produk,” tegas Muslich.
Menurutnya, perlunya sertifikasi halal didorong oleh peraturan yang berlaku di negeri setempat. Selain itu, bisnis juga harus sesuai dengan regulasi bila ingin berjalan dengan baik. Sementara itu, dorongan lainnya berasal dari tuntutan konsumen.
“Bisa jadi tenggat waktunya belum jatuh tempo, tapi konsumennya yang meminta sertifikasi halal sebagai jaminan atas kehalaln produk. Ini yang menjadi dorongan. Tentu kebutuhan konsumen ini menjadi hal yang paling utama untuk dicarikan solusi oleh perusahaan,” pungkas Muslich.