Di Indonesia, sertifikasi awalnya memang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun setelah keluarnya UU nomor 33 tahun 2014 dan PP 39 tahun 2021, pelaksanaan sertifikasi halal yang mulanya bersifat sukarela berubah menjadi wajib.
Selain itu berdasarkan aturan tersebut, jika sebelumnya sertifikasi halal hanya dilaksanakan oleh MUI mulai dari pendaftaran hingga penerbitan
Lantas bagaimana cara mendaftar sertifikat halal ini? Dikutip dari situs Kemenag, berikut cara bikin dan biaya mengurus sertifikasi halal:
Mengurus sertifikasi halal di Kementerian Agama kini cukup mudah karena sudah bisa dilakukan secara online lewat aplikasi PUSAKA Kemenag atau laman ptsp.halal.go.id.
Tata cara pendaftaran
1. Melengkapi keseluruhan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran dalam file PDF dengan ukuran total MAKSIMAL 5 MB
2. Melakukan pendaftaran online (daring) via SIHALAL dengan alamat https://ptsp.halal.go.id/
3.Verifikasi berkas (dilakukan oleh Verifikator BPJPH), dilaksanakan setelah Pelaku Usaha melengkapi berkas permohonan (mengisi dan upload berkas di SIHALAL -ptsp.halal.go.id)
4. Apabila berkas memenuhi syarat, maka Pelaku Usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai syarat untuk mendaftar ke LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
5. LPH kemudian akan memeriksa dan menguji kehalalan produk
6. Setelah itu MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
7. Nantinya Sertifikat Halal akan diterbitkan BPJPH
Besaran tarif bikin sertifikat halal sejatinya telah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Berdasarkan aturan tersebut, ada dua skema yang disediakan pemerintah dalam membuat sertifikasi halal. Pertama, skema pernyataan pelaku usaha (self declare) dan yang kedua skema reguler.
Untuk skema ini, proses verifikasi kehalalan produk akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan biaya pendaftaran sertifikasi ini gratis alias tidak bayar.
Sementara itu, untuk proses sertifikasi halal yang menggunakan skema reguler harus melalui tahap uji. Maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sedangkan untuk usaha kelas menengah mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 26,12 juta tergantung jenis usaha yang dijalankan (Rp 5 juta untuk pendaftaran + biaya pemeriksaan yang beragam tergantung jenis usaha).
1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
b. Usaha Menengah: Rp 5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
b. Usaha Menengah: Rp 2 .400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000
2. Pangan olahan: Rp 350.000
3. Obat: Rp 350.000
4. Kosmetik: Rp 350.000
5. Barang Gunaan: Rp 350.000
6. Jasa: Rp 350.000
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 350.000
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350.000
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial: Rp 6.468.750
3. Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500
4. Produk Rekayasa Genetika: Rp 5.412.500
5. Obat, kosmetik, produk biologi: Rp 5.900.000
6. Vaksin: Rp 21.125.000
7. Gelatin: Rp 7.912.000
8. Barang Gunaan dan Kemasan: Rp 3.937.000
9. Jasa: Rp 5.275.000
10. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 3.687.500
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 3.937.000