Jakarta (Kemenag) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berkolaborasi dalam melaksanakan percepatan sertifikasi halal gratis. Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk layanan sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK yang merupakan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.
“Dalam rangka mendorong akselerasi sertifikasi halal gratis di delapan provinsi, BPJPH dan BRI bersinergi melaksanakan pilot project layanan sertifikasi halal gratis bagi nasabah KUR. Per 10 Juli akan kita mulai dari provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Minggu (9/7/2023).
Layanan SEHATI ini, lanjut Aqil, diberikan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare. Pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMK nantinya menjadi bagian dari program Sehati atau sertifikasi halal gratis tahun 2023 yang telah digulirkan BPJPH sejak awal tahun.
“Tahap pertama kita mulai tanggal 10 Juli 2023 di DKI Jakarta. Untuk itu kami mengundang pelaku UMK khususnya yang berada di wilayah Jakarta untuk mengajukan sertifikat halal secara gratis melalui layanan yang dibuka 10 KUA di Jakarta pada hari Senin 10 Juli 2023, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB,” kata Aqil.
“Kepada para pelaku UMK, silahkan manfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan produknya supaya dapat diberikan sertifikat halal secara gratis,” lanjut Aqil mengimbau.
Aqil juga mengimbau agar para pelaku UMK menyiapkan sejumlah persyaratan administratif untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut. Di antaranya KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal.
“Setelah DKI Jakarta, program ini akan kita lanjutkan di provinsi lain, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat,” terangnya.
Aqil juga mengajak kepada para pelaku UMK untuk ikut menyebarkan informasi ini agar dapat tersampaikan kepada para pelaku UMK yang lain melalui media sosial, jejaring komunikasi, paguyuban UMK, dan sebagainya.
“Bagi pelaku UMK yang sudah mendapatkan sertifikasi halal gratis sebelumnya juga saya harapkan untuk ikut mengajak dan mengedukasi pelaku UMK yang lbelum bersertifikat halal, untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” kata Aqil.
“Sebab, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan segera diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang,” pungkasnya.
Pendaftaran sertifikasi halal gratis di DKI Jakarta akan dilakukan di beberapa KUA Kecamatan yang ditunjuk. Berikut alamat KUA Kecamatan yang menjadi lokasi pendaftaran sertifikasi halal on the spot mulai 10 Juli 2023: