AKURAT.CO Ketua Tim Halal Task Force Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Febi Anti mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal kosmetik saat ini.
Hal ini sangat disayangkan mengingat Indonesia sendiri merupakan pasar yang besar bagi produk kosmetik halal. Sekitar 87,18% penduduk Indonesia adalah muslim. Produk kosmetik sendiri yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal sesuai UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
“kesadaran untuk sertifikasi halal kosmetik saat ini juga terus meningkat di kalangan industri komestik di tanah air. Namun demikian harus diakui masih ada beberapa tantangan dan kendala untuk saat ini,” kata Febi Jumat (26/5/2023).
7 Kendala Sertifikasi Halal Kosmetik
Febi Anti pun menjabarkan 7 kendala sertifikasi halal industri kosmetik sebagai berikut.
1. Kewajiban sertifikasi bahan baku
Sesuai KMA 748 tahun 2021, bahan baku kosmetik diwajib memiliki sertifikasi halal. Padahal masih banyak bahan baku kosmetika yang belum memiliki sertifikat halal dan masih menggunakan dokumen pendukung.
2. Mayoritas bahan baku impor
Masih banyak bahan baku kosmetika impor yang belum memiliki sertifikat halal, dan dibutuhkan tambahan biaya untuk proses registrasi sertifikat halal bahan baku impor.
3. Waktu yang lama
4. UMKM terbebani biaya
5. Biaya Untuk produk impor mahal
Produk impor kosmetik harus memiliki Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH. Untuk pengajuan sertifikat halal produk kosmetik impor penarifan biaya pemeriksaan halal sangat besar karena dibutuhkan audit fasilitas luar negeri.
6. Nihilnya media konsultasi
Saat ini belum tersedia media konsultasi bagi pelaku usaha dengan BPJPH, terutama media konsultasi yang fast responsive dan solutif untuk sertifikasi halal kosmetik.
7. Kewajiban pemisahan yang memberatkan
Adanya kewajiban pemisahahan sarana distribusi, transportasi dan penyimpanan kosmetik halal dan non halal dinilai masih berat untuk dijalankan. Mengingat saat ini edukasi mengenai Halal Supply Chain bagi para distributor dan retailer masih sangat terbatas, sehingga ada kesulitan secara teknis untuk tata letak kosmetika halal dan non halal dalam display penjualan