Kepala Kemenag, Kota Tangerang, Samsudin di Tangerang Jumat mengungkapkan sertifikasi halal gratis ini dapat dimanfaatkan seluruh pelaku usaha dengan berbagai produk atau usahanya.
Mulai dari produk makanan, minuman, jasa sembelihan atau hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan hingga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Pada program ini, untuk pengajuannya dapat dilakukan melalui online pada laman ptsp.halal.go.id. Nantinya sertifikasi halal akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika ditemukan kendala, kesulitan atau kebingungan dalam pengajuan prosesnya, Kemenag juga telah menyediakan pendamping dari tenaga penyuluh yang ada di setiap kecamatan,” katanya.
Ia pun menyatakan, program sertifikasi halal gratis ini melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Dan self declare itu sendiri merupakan jenis produk berisiko rendah, contohnya produk susu, lemak, minyak emulsi, buah dan sayur, es untuk dimakan atau sereal, produk bakery dan lainnya.
“Self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. UMK kategori ini dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertfikasi halal,” katanya.
Menurut Samsudin, manfaat memiliki sertifikat halal diantaranya produk terjamin kualitasnya, bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas. Meningkatkan kepercayaan konsumen, yakni keterangan halal akan menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen Muslim.
Selain itu, memiliki unique selling point dimana produk bersertifikasi halal terjamin kualitasnya dan mumpuni dibanding kompetitor yang tidak memilikinya. “Yang lainnya, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terkhusus negara yang mayoritasnya penduduk Muslim,” katanya.