BPJPH Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Melalui Kemenag

BPJPH Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Melalui Kemenag

Riau (Kemenag) — Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU)  Jaminan Produk Halal (JPH), maka seluruh mekanisme pendaftaran sertifikasi halal hanya dilakukan secara satu pintu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Kemenag saat menjadi narasumber dalam Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Pekanbaru, Riau.

“Karenanya, sertifikat halal yang dikeluarkan dari mekanisme self declare atau pun melalui reguler tidak ada sama sekali perbedaannya, karena pintu masuk dan keluarnya pun hanya satu yakni dari BPJPH,” ujar Mastuki, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Pendaftaran Sertifikasi Halal Satu Pintu, BPJPH: Permudah Pelaku Usaha.

Public hearing ini dihadiri oleh tak kurang dari 100 pelaku usaha serta pemangku kepentingan JPH. Melalui kegiatan ini BPJPH berharap mendapat masukan agar penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terus berjalan dengan efektif.

Lebih lanjut, Mastuki menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari komitmen Provinsi Riau terhadap pengembangan industri Halal.

“Beberapa waktu lalu kami telah bertemu dengan Gubernur Riau, serta perwakilan Kabupaten, Kota agar segera diadakannya fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, serta menggerakkan dinas-dinas terkait. Nah hari ini adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) nya,” ungkap Mastuki.

Pada public hearing kali ini para pelaku usaha juga diberikan waktu untuk melakukan konsultasi kepada BPJPH yang digawangi oleh Kepala Bidang Sertifikasi Sukandar dan Ketua Satuan Tugas Halal Provinsi Riau Asmuni.

Tak hanya itu, para pelaku usaha juga dapat berkonsultasi terkait pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, teknis pengajuan Pangan Industri Rumah Tangga oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, juga Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru.

Para pelaku usaha juga memperoleh penjelasan mekanisme self declare dari Lembaga Pendamping PPH UIN Sultan Syarif Kasim. Sinergi dan kolaborasi BPJPH dengan pemerintah daerah saat ini telah terselenggara di 14 lokasi termasuk di Provinsi Riau, dan hal ini akan ditularkan kepada provinsi-provinsi lain di Indonesia. (Farhan)