Ini Empat Upaya BPJPH Kemenag Askelerasi Layanan Halal (1)
Jakarta (BPJPH) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan berbagai upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, setidaknya ada empat program akselerasi yang dilakukan BPJPH sepanjang tahun 2021.
Pertama, fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Tahun ini sebanyak 3.827 pelaku UMK telah menerima program fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.
“Alhamdulillah, program afirmasi ke UMK terus dilakukan. Tahun ini, program fasilitasi sertifikasi halal dirasakan 3.827 UMK,” terang Aqil Irham di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, fasilitasi sertifikasi halal produk UMK ini diberikan melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH yang berlaku sejak 1 Desember 2021, biaya sertifikasi halal bagi UMK melalui skema self declare sebesar Rp300ribu. Namun, pembebanan biaya itu bisa berasal dari sejumlah sumber, di antaranya: APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Selain dari anggaran BPJPH, biaya fasilitasi sertifikasi halal ini juga bersumber dari anggaran Dinas dan Instansi di daerah masing-masing,” papar Aqil Irham.
Selain skema Self Declare, layanan sertifikasi halal untuk UMK juga bisa dilakukan melalui skema reguler (berbayar) dengan total biaya Rp650ribu. Biaya yang dibebankan kepada pelaku UMK ini terdiri atas dua komponen, yaitu biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300ribu dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350ribu.
Tarif baru ini jauh lebih murah. Sebab, sebelum adanya ketentuan tarif ini, kementerian/lembaga/dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal produk UMK berkisar tiga sampai empat juta rupiah.
“Dengan terbitnya Keputusan BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif layanan sertifikasi halal turun drastis. Ini bentuk afirmasi nyata dari pemerintah untuk UMK sekaligus sangat meringankan keuangan negara. Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya Rp650ribu,” jelas Aqil Irham.
“Pemberlakuan peraturan tarif layanan yang sangat meringankan pelaku usaha khususnya UMK ini tentu sangat relevan dengan upaya penguatan kembali UMK setelah dua tahun terdampak pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Kedua, siapkan 2.992 pendamping UMK. Selain fasilitasi tarif sertifikasi halal, BPJPH juga menyiapkan ribuan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku UMK. Dalam dua bulan terakhir, BPJPH telah melatih 2.992 tenaga Pendamping PPH.
“Selama November-Desember ini, melalui sejumlah pelatihan kita siapkan 2.992 tenaga Pendamping Proses Produk Halal bagi pelaku UMK,” kata Aqil Irham.
“Penyiapan Pendamping PPH ini kita maksudkan untuk mengakselerasi pelaksanaan mandatory sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha atau yang sering kita sebut dengan istilah Self Declare,” lanjutnya.
Sejumlah 2.992 tenaga pendamping PPH tersebut disiapkan melalui sejumlah pelatihan yang dilaksanakan BPJPH bekerja sama dengan stakeholders. Misalnya, pelatihan yang dilaksanakan BPJPH dengan tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) untuk 1.368 peserta, dan pelatihan dengan fasilitasi Bank Indonesia (BI) untuk 180 peserta. Selain itu, BPJPH juga bersinergi menggelar pelatihan dengan Organisasi Masyarakat GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah untuk 437 peserta. Kemitraan BPJPH juga dijalin dengan Halal Institute untuk melatih 756 peserta, dengan Universitas Mulawarman untuk 58 peserta, dan dengan Universitas Trunojoyo Madura untuk 133 peserta.
“Pendampingan PPH niscaya dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses produk halal yang dilakukan oleh pelaku usaha betul-betul telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan,” tandasnya.