Investasi Industri Halal RI Tertinggi di Dunia
JAKARTA – Pemerintah terus mendorong agar Indonesia menjadi pusat produksi produk halal global pada tahun 2024. Besarnya populasi penduduk muslim dan meningkatnya permintaan terhadap produk halal di pasar global menjadi peluang bagi Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut investasi industri halal nasional merupakan yangtertinggi di dunia. Pada kurun tahun 2018-2021, di Indonesia tercatat 80 transaksi dalam bentuk M&A (Merger & Accuisition), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) terkait dengan industri halal.
“Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor halal food dan keuangan syariah,” ujar Menperin dalam acara “Penganugerahan Indonesia Halal Industry Awards 2021” (IHIA) di Jakarta, Jumat (17/12). Acara ini dihadiri Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, serta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Naik Peringkat
Merujuk data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, tutur Menperin, Indonesia saat ini di peringkat ke-4 di sektor halal food, naik 8 peringkat dari peringkat sebelumnya.
Di sektor halal pharmaceutical & cosmetics, naik 19 peringkat ke peringkat ke-6 dunia. Sementara di sektor media dan rekreasi, peringkat meningkat dari posisi 52 ke posisi 5 peringkat dunia. “Adapun di sektor modest fashion muslim, Indonesia saat ini di peringkat ke-3 dunia,” sebut Menperin
Ia mengatakan saat ini peringkat global halal exporter teratas justru masih diduduki oleh negara-negara minoritas muslim, yaitu India, Amerika, dan Brasil. “Karena itu, akselerasi sangat diperlukan agar kita bisa segera bertransformasi dari top consumer market ke top halal exporter,” tutur dia.
Sebagai upaya mendukung pembangunan ekosistem industri halal, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif, antara lain penyusunan regulasi tentang industri halal, percepatan proses sertifikasi halal bagi industri -khususnya industri kecil dan menengah.
Langkah lain pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas personel melalui fasilitasi pelatihan auditor halal. Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin dapat turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang.