Siapkan Sertifikasi Halal Self Declare Pelaku UMK, BPJPH Gelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal
Jakarta (BPJPH) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Terbaru, Pelatihan PPH dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 27 November 2021, diikuti oleh 340 anggota ormas Gerakan Pemuda Ansor. Sebelumnya, Pelatihan PPH juga dilaksanakan pada 11-13 November lalu untuk 1370 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS bermitra dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di wilayah Jawa.
“Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal ini dilaksanakan untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha atau dikenal dengan istilah Self Declare,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Upaya tersebut, lanjut Aqil irham, dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
“Sebagaimana ketentuan regulasi, Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.” lanjut Aqil Irham.
Proses Produk Halal atau PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Sedangkan Pendampingan PPH merupakan kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
“Selamat kepada para peserta pelatihan untuk mengikuti pelatihan sampai selesai. Ikuti seluruh kegiatan dengan disiplin dan optimalkan setiap sesi untuk memperdalam materi dengan diskusi, juga saat dibekali pedoman praktis praktik di lapangan.” pesan Aqil Irham kepada para peserta pelatihan.
Kepala Pusat Pembinaan dan Penagwasan JPH, A Umar, mengatakan bahwa kegiatan pelatihan PPH tersebut dilaksanakan secara daring. Selain sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, pelaksanaan pelatihan secara daring juga efektif dilaksanakan untuk jumlah peserta yang banyak dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Melalui Pelatihan PPH ini para calon Pendamping PPH wajib mengikuti kegiatan secara disiplin dan mengikuti tata tertib yang ada.” kata Umar.
Peserta pelatihan juga wajib mengikuti semua rangkaian kegiatan pelatihan. Mulai dari kebijakan dan regulasi JPH, Pendampingan PPH, Pengetahuan Bahan, Proses Produk Halal, Verifikasi dan Validasi, Praktik, digitalisasi dan dokumentasi pendampingan, dan lain sebagainya. Seluruh peserta juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Pre-test dan Post-test yang menjadi salah satu aspek penentu kelulusan peserta.
“Setelah ini, kegiatan Pelatihan PPH juga akan kita lanjutkan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam yang lain dalam waktu dekat ini.” pungkasnya. [sp]