Usaha Besar Tak Tersertifikasi Halal 17 Oktober Disanksi, UMKM Ada Keringanan

Meski begitu, Aminah mengatakan bagi pelaku UMKM, akan ada keringanan yang diberikan selama rentang waktu 3-6 bulan. Hal itu, kata dia, lantaran tidak semua pelaku UMKM telah memahami regulasi mengenai sertifikasi halal.

Kami kan nanti akan melakukan pengawasan kemudian kita menemukan dia belum, maka itu ada teguran surat peringatan kepada pelaku usaha, kemudian yang kedua diberikannya produknya tidak boleh beredar,” sambungnya.

Jakarta –

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan melaunching zona khas di area kuliner halal Kampung Ujung, Laboan Bajo, NTT. BPJPH pun mengingatkan untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal bagi produknya.

Pemberian sertifikasi halal itu dilakukan oleh Kepala Pusat Registrasi dan sertifikasi halal BPJPH Siti Aminah kepada pelaku UMKM, di Laboan Bajo, NTT, Rabu (8/5/2024). Aminah mengimbau akan ada sanksi bagi pengusaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya sampai 17 Oktober 2024.

“Ada dua sanksi yang akan mengikuti bila produknya belum bersertifikat halal, yang pertama akan ada teguran dari BPJPH kepada pelaku usaha,” kata Aminah.

kemudian yang kedua diberikannya produknya tidak boleh beredar,” sambungnya.
Meski begitu, Aminah mengatakan bagi pelaku UMKM, akan ada keringanan yang diberikan selama rentang waktu 3-6 bulan. Hal itu, kata dia, lantaran tidak semua pelaku UMKM telah memahami regulasi mengenai sertifikasi halal