Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

TEMPO.CO, Labuan Bajo – Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah mengatakan pihaknya tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. “Sesuai regulasi ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan yang berkaitan dengan tahapan kewajiban bersertifikat halal,” katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Siti Aminah, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober mendatang, sanksinya ada dua. Pertama, mendapat teguran dari BPJH. Berikutnya, jika teguran diabaikan, maka produknya akan dilarang beredar. “Untuk itu (sanksi) memang kami banyak masukan dari beberapa pihak,” ujarnya.

Saat iniĀ  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tengah lanjut melakukan sosialiasi dan mengedukasi pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan menengah melakukan sertifikasi halal. “Tahun ini di seluruh Indonesia kami melakukan sertifikasi untuk 744 usaha mikro kecil yang mendapat secara gratis,” kata Direktur Utama LPPOM, Muti Arinta Wati.

Sampai saat ini menurut Muti sudah ada 125 pelaku usaha di seluruh Indonesia yang diberi fasilitas sertifikasi gratis dari LPPOM.”Di luar itu bekerja sama dengan berbagai macam seperti dinas di tingkat provinsi,” ucapnya.

Usaha Kecil Menengah terutama di bidang makanan dan minuman jadi target utama pemerintah untuk segera mengantongi sertifikasi halal sebagai upaya pelrindungan terhadap konsumen. Selain itu, sertifikasi halal menurutnya juga menunjang peningkatan kunjungan wisatawan ke Indonesia. “Kami melihat yang penting tahun ini mendorong sertifikasi halal terutama di daerah wisata alam,” tutur Muti.