Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya melakukan berbagai persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. Hari ini, upaya dilakukan BPJPH bersama stakeholder terkait melalui pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu di 1.068 titik lokasi, yang menyasar tidak hanya produk yang beredar di masyarkat, namun juga Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (TPU) sebagai salah satu sektor hulu dalam ekosistem produk halal.
“Hari ini, BPJPH bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan stakeholder terkait di 34 Provinsi dan 500 Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan Jaminan Produk Halal Terpadu secara serentak di 1.068 titik lokasi.” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
“Kegiatan pengawasan terpadu ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap aktivitas RPH dan RPU, serta pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.” lanjut Aqil.
Pengawasan JPH terpadu ini, lanjut Aqil, merupakan kelanjutan dari agenda kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 yang terus digulirkan BPJPH bersama stakeholder terkait secara kontinyu dan masif dalam rangka menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Pengawasan JPH terpadu ini sebagaimana kegiatan-kegiatan sebelumnya juga dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah. Seperti Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan lain sebagainya. Juga, asosiasi pedagang daging, Juru Sembelih Halal atau Juleha, dan seterusnya. Kegiatan pengawasan terpadu ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi terkait Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.
“Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supplay chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya.” imbuhnya.
Pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan. Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.
“Ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir yang membutuhkan bahan halal untuk proses produk halal yang mereka lakukan. Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.” tandasnya.