Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan pelaksanaan tahap pertama ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ketentuan tersebut adalah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Menurut Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, ada 3 bidang usaha subsektor makanan dan minuman yang wajib menjalankan ketentuan tersebut.
“Berdasarkan regulasi JPH, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” katanya dalam keterangan di situs resmi BPJPH, dikutip Selasa (20/2/2024).
“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” tambah Aqil.