KBRN,Jakarta: Kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk di Indonesia, akan dimulai pada Oktober 2024. Hal ini juga berlaku bagi produk jasa sektor pariwisata.
Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag turut lakukan sosialisasi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi industri pariwisata.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham saat bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno di Jakarta.
“Sebelumnya kami telah bertemu dengan 15 fashion designer kenamaan Indonesia, yang telah membuat kain halal,” ungkap Aqil Irham, Jumat (22/12/2023).
Sementara Menparekraf, Sandiaga Uno menyebutkan industri halal miliki demand yang sangat tinggi kedepan. Bahkan tren ini sudah terlihat dari sekarang.
“Wisatawan mancanegara dari Timur Tengah, banyak yang mencari fasilitas halal. Ini yang hotel dan restoran coba penuhi,” ungkap Sandi.(FJ)