Mekanisme Sertifikasi Halal untuk Produk Impor

Berdasarkan Pasal 127 PP No.39 Tahun 2021, produk impor harus mendapatkan sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri.

UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Jika merujuk isi pasal tersebut, maka produk impor pun wajib mengantongi sertifikat halal jika ingin menjual dan memasarkan produknya di Indonesia. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Siti Anisah, menyampaikan bahwa produk impor bisa beredar di Indonesia jika sudah mendapatkan sertifikasi halal. Namun mekanisme sertifikasi halal untuk produk impor tidak sama dengan sertifikasi halal produk dalam negeri.

Berdasarkan PP 39/2021, produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal. Adapun sertifikasi halal dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan hasil sembelihan yang sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

Kemudian saat dokumen sudah diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan invoice sesuai skema yakni pengakuan sertifikat halal atau akreditasi dan pengakuan sertifikat halal.

Jika proses verifikasi selesai, maka LHLN melakukan pembayaran sebesar Rp17,500,000 (di luar biaya akomodasi dan transportasi tim asesor) dan menyampaikan bukti pembayaran ke BPJPH. Lalu tim assessment atau tim akreditasi akan melakukan penilaian untuk pengakuan sertifikat halal dan atau proses akreditasi oleh tim akreditasi BPJPH. Setelah itu BPJPH akan mengeluarkan sertifikat akreditasi atau Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan LHLN.